Bagaimana Cara masuk Islam ?
Sesungguhnya cara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengajak orang-orang kafir masuk Islam adalah dengan memerintahkan mereka untuk bersyahadat La Ilaha Illallah Wa Anna Muhammadan Rasulullah. Jika mereka mengikuti beliau dalam masalah itu, maka beliau mengajak kepada syariat Islam yang lainnya sesuai dengan urgensinya dan yang sesuai dengan kondisi.
Dan yang datang tentang masalah itu apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau berkata kepadanya:
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum ahli kitab, maka hendaklah pertama kali yang engkau ajakkan kepada mereka adalah syahadat La Ilaha Illallah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan dalam satu riwayat: “Adalah untuk mentauhidkan Allah. Jika mereka mau mengikutimu dalam hal itu, maka ajarilah mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sholat fardhu lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mau mengikutimu dalam hal itu, maka ajarilah mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka mau mengikutimu dalam hal itu, maka hati-hatilah kamu (mengambil zakat) dari harta mereka yang paling berharga. Dan takutlah kamu dari doanya orang yang terzholimi. Sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
Di antaranya juga yang diriwayatkan Al-Bukhori dan Muslim dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu ketika memberinya panji-panji perang pada Perang Khoibar: “Berjalanlah dengan tenang, hingga engkau sampai di wilayah mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam, dan kabarkanlah mereka dengan perkara yang wajib atas mereka dari hak Allah dalam masalah itu. Demi Allah, jika Allah memberi hidayah seorang saja denganmu itu lebih baik bagimu daripada unta merah (harta termahal).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain: “Ajaklah mereka untuk bersyahadat La Ilaha Illallah Wa Anna Muhammadan Rasulullah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Apa syarat jadi mualaf ?
Syarat masuk Islam cukup dengan membaca dua kalimat syahadat berupa kesaksian secara lisan bahwa yang bersangkutan meyakini n bersaksi bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan meyakini n bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah Utusan Allah.
Bacaan lafadz dua kalimat syahadat dalam bahasa Arab adalah sebagai berikut :
اَشْهَدُاَنْالَااِلَهَ اِلَّااللهُ وَاَثْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًا رَسٌؤلُ اللهِ
َCara membacanya : Asyhadu an laa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammad Rasuulullah.
Artinya: saya bersaksi Tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Dengan meyakini dua kalimat tersebut lalu mengucapkannya dengan lisan, maka sesorang sudah sah menjadi muslim.
Ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan calon mualaf :
- Apakah membaca syahadat harus sudah bisa sholat ? Tidak. belajar sholat wajib dilakukan setelah membaca syahadat atau telah menjadi seorang Muslim
- Apakah harus membaca syahadat dihadapan saksi ? Tidak harus. namun sebaiknya diikrarkan di hadapan saksi agar identitas keIslaman kita diketahui oleh saudara muslim yang lain. Hal ini berkenaan dengan hak-hak seseorang yang jadi mualaf atau muslim. Misalnya hak waris, menikah, serta pemakaman secara islam saat meninggal.
- Apakah membaca syahadat harus di masjid ? Tidak harus. membacanya dapat di mana saja, di kantor, di sekolah, di kampus atau di tempat umum. kapan saja seseorang sudah paham dan meyakini kebenaran ajaran Islam, segeralah bersyahadat. Pembacaan syahadat di masjid lebih baik karena menjadi syiar agama.
- Apa yang harus dilakukan setelah jadi mualaf ? Belajar mendalami ajaran agama Islam. Menjalankan semua kewajiban seorang muslim seperti sholat, puasa, zakat, menunaikan haji bila mampu. Serta menjauhi larangan Allah SWT.
- Apa hak yang didapat saat menjadi mualaf ? Mualaf berhak mendapat bagian harta zakat kaum muslimin.
- Apakah harus mengganti nama setelah jadi mualaf ? Tidak harus. Rasullullah Saw. hanya memerintahkan kita untuk memberi nama yang baik dan memanggil saudara muslim dengan gelar atau sebutan yang disukainya.
- pendapat tentang hukum mandi berkaitan dengan orang kafir yang masuk Islam.
1. Yang berpendapat itu wajib adalah Imam Malik, Ahmad, Abu Tsaur rahimahumullah, karena riwayat Abu Dawud dan An-Nasai dari Qois bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin masuk Islam. Kemudian beliau memerintahkan agar aku mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad) Sedangkan perintah mengkonsekuensikan kewajiban.
2. Sedangkan Asy-Syafii dan sebagian pengikut madzhab hanabilah memustahabkan dia mandi, kecuali jika dia telah mengalami junub pada masa kekafirannya, maka dia wajib mandi.
3. Abu Hanifah berpendapat dia tidak wajib mandi dalam semua keadaan.
Yang disyariatkan untuknya adalah mandi karena hadits ini dan hadits-hadits yang semakna dengannya.
- Adapun khitan, Maka wajib atas lelaki dan
terpuji atas wanita, tetapi kalau engkau mengakhirkan ajakan khitan
beberapa masa pada orang yang ingin masuk Islam sampai kokoh Islam
dalam hatinya dan dia merasa tenang, maka hal itu baik, karena kawatir
bersegeranya ajakan untuk khitan akan membuat dia lari dari Islam.
Atas hal ini, maka yang engkau perintahkan kepada orang itu dan isterinya ketika keislaman keduanya adalah sah. Dan dengan Allah lah taufiq. Semoga sholawat dan salam atas Nabi Kita Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya.
Bagi non muslim yang tertarik dengan ajaran Islam, Anda dapat menghubungi yayasan Mualaf Center Indonesia untuk mendapat bimbingan konsultasi serta tanya jawab soal agama Islam.
Sekian, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar